Hukrim

Dugaan Penyebaran Hoax, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

sumber;internet

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan hari ini, Kamis (31/1/2019).

Penyerahan ini dilakukan lantaran berkas perkara kasus hoax Ratna telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, Ratna harus segera diserahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan hingga akhirnya mendapat vonis.

"Akan kami lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.

Selain tersangka, polisi pun akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini kepada pihak kejaksaan. Setelah diserahkan ke kejaksaan, dengan kata lain Ratna bukanlah lagi tanggung jawab pihak kepolisian.

Pihaknya tetap akan melakukan pengamanan dalam menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan yang rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Setelah diserahkan nantinya, maka pihak Kejaksaan lah yang berwenang menahan Ratna di mana.

"Kami belum tahu oleh penuntut umum, nanti ibu Ratna Sarumpaet ditahan di mana," ucap dia lagi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...