Hukrim

Ledakan Sumur Minyak Aceh, Kepala Desa Jadi Tersangka

Sumur minyak di Aceh Tinur yang meledak baru-baru ini. (sumber;internet)

ACEH TIMUR - Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) silam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres setempat di Idi, Ahad (29/4/2018), menyatakan setelah penyidikan polisi mengamankan empat dari lima tersangka di balik peristiwa tragis tersebut.

"Kami sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf M Iqbal Lubis.

Para tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), F (34), Z (39), J (45), dan A alias D (35). Kelimanya memiliki peran tertentu. B diduga yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000/drum.

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut. Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45) sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak. Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 22 korban meninggal dan puluhan orang lainnya menderita luka bakar.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain sembilan sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar. Lalu satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau. 

"Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Wahyu.

Para tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. 

"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata Wahyu.

Ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, terjadi pada Rabu (25/4) dini hari, mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, dan puluhan orang luka serius. Ledakan itu juga membakar lima rumah di lokasi. Kini, meskipun api sudah padam, semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...