Hukrim

Karena Rp500 Ribu, Pejabat Disdukcapil Kaltim Dicopot

Ilustrasi. (sumber;internet)

PENAJAM PASER UTARA - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial SKM terbukti melakukan pungutan liar sehingga akan dipindahtugaskan. Ia terbukti melakukan pungli Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

SKM juga telah dicopot dari jabatannya. "Kami akan memindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) PNS yang terbukti melakukan pungli itu di luar dari pelayanan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, Ahad (9/12/2018).

Namun Surodal masih merahasiakan SKPD tempat ASN yang terbukti melakukan pungli tersebut dipindahkan.

"Kami masih menunggu persetujuan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memindahkan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terbukti melakukan pungli itu," katanya.

Surodal menegaskan proses pemberian sanksi terhadap PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.

"Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani," tambahnya.

Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Disdukcapil dinyatakan bersalah.

Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan SKM tersebut terbukti melakukan pungli.

Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, tergant



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...