Hukrim

Singapura Tangkap 2 WNI yang Akan Diselundupkan

Sumber;internet

SINGAPURA - Korps Penjaga Pantai Singapura dilaporkan menangkap dua warga Indonesia yang hendak diselundupkan melalui wilayah perairan. Mereka juga membekuk kapten kapal asal Malaysia yang membawa dua WNI tersebut.

Dilansir Malaysia Kini, Selasa (14/1/2020), menurut laporan petugas, kedua WNI itu hendak diselundupkan ke Singapura dengan menumpang kapal berbahan serat kaca untuk mencari kerja.

Ketika kapal itu dicegat, dua orang sempat melompat ke laut. Sedangkan satu orang lagi tetap berada di kapal.

Satu orang yang melompat ke laut berusaha berenang untuk mencapai perahu yang dia tinggalkan. Namun, upayanya dicegah aparat penjaga pantai.

Kedua WNI yang identitasnya dirahasiakan itu masing-masing seorang lelaki berusia 44 tahun dan satu lagi adalah perempuan berumur 41 tahun.

Kapten kapal asal Malaysia itu berhasil ditangkap di perairan Buoy Timur. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan hukum tiga kali cambuk.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...