Hukrim

Andi Arif Pulang, Polisi Dikenakan Wajib Lapor

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief saat berada di sel tahanan. (sumber;internet)

JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang usai menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Andi hanya dikenakan wajib lapor.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA (Andi) sudah diperbolehkan pulang. Kemudian besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).

Meski begitu, hingga Selasa malam, Andi Arief masih diperiksa di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. 

Dedi membantah pernyataan pengacara Andi Arief, Dedy Yahya, yang menyatakan kliennya sudah diizinkan pulang. “Belum, masih dalam ruang pemeriksaan. Masih di pemeriksaan penyidik,” kata Dedi.

Sementara, terkait status hukum Andi Arief, Dedi menegaskan akan memberikan keterangan resmi pada Rabu (6/3) besok. 

Andi Arief ditangkap di kamar Hotel Peninsula Jakarta pada Ahad (3/3). Saat ditangkap, Andi baru saja mengonsumsi sabu, terbukti dari hasil tes urine. 

Polisi menduga Andi Arief sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Polisi akhirnya membongkar kloset untuk membuktikan dugaan itu.

Setelah meminta bantuan pihak hotel, akhirnya barang bukti tersebut bisa diambil dari kloset. Sebuah alat isap sabu bekas pakai berhasil disita.

Saat ini, keluarga Andi Arief sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Menurut Dedi, Andi Arief dapat menjalani rehabilitasi karena positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2016.

“Internal kepolisian sendiri juga ada peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi," tutur Dedi. 

Dalam peraturan Kabareskrim, khususnya pada poin B, dijelaskan bahwa setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi. 

“Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif kemudian menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada bukti narkotika pada tersangka dari poin B," ungkap Dedi.

Kendati demikian, Dedi menegaskan segala peraturan itu tetap harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...