Life

Puasa Rajab Disebut Bidah? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Islam memberi ruang seluas mungkin kepada pengikutnya untuk beribadah. Selain diperintah mengerjakan ibadah wajib, umat Islam dianjurkan pula melaksanakan ibadah sunnah. Kendati pintu ibadah dibuka lebar, namun amalan yang dilakukan mesti mendapat legitimasi di dalam syariat. Salah satunya adalah puasa Rajab.

Di antara ibadah-ibadah lain, puasa Rajab kerap kali dipermasalahkan. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadis-hadis keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.

Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu tidak. Pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.

"Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak  puasa," (HR Muslim).

Terkait hadis ini, khususnya jawaban Sa’id Ibnu Jubair saat ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut.

"Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat). Sementara Rajab termasuk bulan haram."

Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Pendapat ini berpatokan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.

Di samping itu, terdapat hadis yang dikutip oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang menunjukan anjuran (kesunahan) puasa di bulan haram. Sementara Rajab termasuk bulan haram. Wallahu A'lam.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...