News

74 Pejabat di Pekanbaru Belum Laporkan LHKPN

Ilustrasi. (sumber;internet)
PEKANBARU - Hingga Ahad (31/3/2019), 74 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru belum menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini bisa mengancam sanksi untuk mereka, salah satunya adalah penurunan pangkat.
 
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, saat ini ada 104 pejabat pemerintah kota yang sudah serahkan LHKPN. Pejabat pemerintah kota yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 178 orang. Mereka adalah pejabat eselon II dan eselon III di jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
"Mereka masih punya waktu untuk menyerahkannya hingga dinihari nanti (Tadi-red)," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Kemarin.
 
Menurutnya, laporan kekayaaan dari 104 pejabat itu sudah masuk sistem. Ia menyebut sistem sempat bermasalah. Kondisi ini, kata dia, diduga karena banyak pejabat memanfaatkan waktu pada detik-detik terakhir pelaporan.
 
"Ada yang bilang sudah terkirim, tapi belum terdata di sistem. Ada juga yang terlapor ganda," kata dia.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...