Hukrim

Dimulai dari Medsos, ini Kronologi Kasus Bully dan Penganiayaan Audrey

sumber;internet

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMP di Pontianak, A, berlanjut ke ranah hukum. Bagaimana kronologi kasus ini hingga ditetapkannya 3 siswi SMA sebagai tersangka?

Sorotan besar atas kasus ini berawal dari munculnya tagar JusticeforAudrey di media sosial. Rupanya, kasus ini juga berawal dari media sosial.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait dugaan kekerasan ini. Mereka buka suara usai dimintai keterangan oleh polisi di Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Dugaan kekerasan yang dialami A bermula dari cekcok akibat saling ejek antara A dengan siswi SMA di medsos. Salah satu pelajar berinisial Ec alias NNA (17) mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan A karena kekesalannya terhadap korban yang sering mem-bully dirinya di medsos.

A dan para siswi SMA itu pun bertemu di tepi Sungai Kapuas, pada Jumat (29/3) untuk menyelesaikan cekcok dari medsos itu. Saat bertemu itulah terjadi perkelahian.

Singkat cerita, usai perkelahian terjadi, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, berlanjut ke penyidikan hingga ditetapkanlah tiga tersangka pelaku, yakni Ar, Ec alias NNA, dan Ll.

"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir.

Begini kronologi kasus dugaan kekerasan tersebut:

29 Maret 2019
Berdasarkan keterangan tujuh dari 12 orang yang siswi SMA terkait dugaan kekerasan yang buka suara usai dimintai keterangan oleh polisi di Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019), perkelahian terjadi pada Jumat (29/3).

Pada Jumat (29/3) itu, berdasarkan cerita Ec alias NNA, dia dan A membuat janji bertemu pada Sabtu (30/3) untuk menyelesaikan permasalahan mereka yang berawal dari ejek-ejekan di medsos. Namun, rupanya A meminta pertemuan dilakukan di hari itu juga.

A dan Ec pun bertemu di pinggir tepi Kapuas. Dalam pertemuan itu, mereka terlibat adu mulut dan berlanjut dengan baku hantam.

Tak berhenti di situ, perkelahian berlanjut ke lokasi lainnya, yaitu Taman Akcaya yang jaraknya sekitar 500 meter dari tepi Kapuas. Di sana A berkelahi lagi dengan Ar dan Ll. Ec menyebut tak ada pengeroyokan, yang ada duel satu per satu.

Di lokasi yang sama, Komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad, yang mendampingi korban dan pelaku karena masih termasuk kategori anak, juga menjelaskan kronologi perkelahian tersebut. Menurut Alik, berdasarkan penjelasan para pelajar tersebut, perkelahian diawali dari Ec dan A di Aneka Pavilion. Kemudian A mencoba lari ke Taman Akcaya, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama.

A kemudian dikejar Ec. Saat sedang mengejar korban, Ec bertemu Ar di Jalan Uray Bawadi. Ar kemudian diajak mengejar A, dan mereka bertemu korban di Taman Akcaya. Kemudian A berkelahi dengan Ar. Setelah selesai berkelahi dengan A, Ll datang dan berkelahi lagi dengan A di lokasi yang sama.

5 April 2019 
Ibu korban mengadukan kasus ini ke Polsek Pontianak.

8 April 2019
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak. Dari BAP orang tua, A disebut sempat dijemput di rumahnya oleh temannya yang berinisial DE dan diantar ke rumah sepupunya yang berinisial PP. 

Selanjutnya, A dan PP pergi naik motor dan mengaku dibuntuti 4 perempuan. Mereka lalu dicegat seseorang berinisial TR, yang lalu melakukan penganiayaan bersama EC dan LL. 

9 April 2019
Kasus dugaan kekerasan ini viral lewat tagar JusticeForAudrey di media sosial Twitter. Pada Selasa (9/4/2019), tagar tersebut menduduki posisi nomor 1 di Indonesia dan dunia.

Salah satu akun yang menceritakan kisah A adalah @syarifahmelinda. Hingga Selasa (9/4), cuitan @syarifahmelinda di-retweets lebih dari 9.400 pengguna Twitter.

"Nasib kurang beruntung dialami oleh Ay (14), siswi SMPN 17 Pontianak yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan 12 orang pelajar berbagai SMA di Kota Pontianak," cuit @syarifahmelinda. A dirawat di RS akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

10 April 2019
-Pukul 12.20 WIB
Perkara yang sampai memicu petisi viral 'Justice for Audrey' ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi juga meminta hasil visum A pada pihak RS.

"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

-Pukul 14.33 WIB
Polisi menyatakan ada 4 orang yang sedang diperiksa di Polresta Pontianak terkait dugaan kekerasan terhadap A. Mereka yang diperiksa berstatus sebagai saksi.

"Untuk terduga pelaku pun saat ini lagi diproses, di-BAP oleh Polresta Pontianak. Kalau yang beredar luas itu kan 3 orang (terduga pelaku), namun bisa saja nambah. Diperiksa sebagai saksi itu ada 4 orang hari," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...