Politik

KPU Enggan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Alasannya

ilustrasi narapidana. (sumber:internet)

JAKARTA - Niat KPU membuat aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang, menuai pro dan kontra. Meski begitu, rencana tersebut tetap diteruskan KPU. Apa alasannya?

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengembalikan hal tersebut kepada masyarakat. Bahkan Hasyim kembali menanyakan kepada publik, apakah pantas orang yang telah diberi amanah lantas mengkhianati amanahnya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti KKN.

"Kalau pernah ada orang yang dikasih amanah lalu mengkhianati amanahnya, masih pantas enggak dicalonkan? Tolong dijawab sebagai pemilih," katanya kepada wartawa di Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

KPU ingin melindungi warga yang memiliki hak pilih dari memilih caleg yang salah. Pemilih, kata Hasyim, juga memiliki hak politik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih.

"Saya kembalikan kepada masyarakat. Mau enggak dikasih calon yang pernah mengkhianati jabatannya?" tambahnya.

Rancangan aturan tersebut telah diuji publik oleh KPU. Ia mengatakan masyarakat akan menilai apakah caleg mantan napi ini pantas dipilih atau tidak. Seharusnya parpol juga memiliki kategori caleg yang akan dicalonkan pada Pemilu 2019 nanti.

"Karena pintu yang bisa mencalonkan itu partai," ujarnya.

Sejauh ini yang dimasukkan dalam aturan ini mantan napi korupsi, belum sampai pada tindak pidana lainnya seperti narkoba dan kejahatan jenis lain. Ia menegaskan aturan ini sebagai keberpihakan KPU melayani pemilih.

"KPU mengajukan gagasan agar mantan narapidana korupsi juga dilarang nyaleg karena fenomenanya banyak Anggota DPR baik pusat maupun daerah yang kemudian kena kasus korupsi. Orang yang pernah kena kasus korupsi ini jadi problem karena apa? Kalau kita baca definisi apa itu korupsi di UU Korupsi (Tipikor), ada unsur penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Terkait anggapan melanggar HAM, Hasyim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada parpol agar bisa menyiapkan calon wakil rakyat yang bersih. Jika parpol calonkan mantan napi korupsi, pemilih yang akan dirugikan.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...