Hukrim

Diduga Korupsi Silpa APBDes Rp583 Juta, Kades di Rohul Ditahan

Ilustrasi.(sumber;internet)

ROKAN HULU - Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, inisial SB resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), pada Rabu (24/4/2019). 

SB resmi ditahan setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 sekitar Rp583 juta.

Penetapan tersangka Kades Kasang Padang SB yang dikeluarkan penyidik Kejari Rohul dengan nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018 lalu.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidsus Herlambang Saputro, mengungkapkan tersangka SB sudah mengembalikan dan sebesar Rp 145 juta dari kerugian negara sebesar Rp583 juta. 

"Saat ini uang sejumlah Rp 145 juta tersebut dijadikan barang bukti (BB) beserta dokumen-dokumen seperti rekening koran, SPJ, dan APBdes," terangnya, Selasa (30/4/2019).

Saat ditanya untuk apa uang Dana desa tersebut dipergunakan oleh tersangka Herlambang, mengaku susuai keterangan tersangka, uang tersebut dipergunakanya untuk keperluan pribadi. 

Ia menjelaskan, SB di Jerat pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001, tentang perubahan aras UU 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 Miliar dan minimal Rp 200 juta.

Diakuinya saat ini SB sudah dititipkan di Lapas Kelas II B pasirpangaraian, selama 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. 

"Saat tahap dua kita sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, dan saat itu untuk kesehatannya dalam keadaan baik. Kita akan limpahkan secepatnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul, Margono mengungkapkan, terkait telah ditahannya kades Kasang Padang oleh Kejaksaan Rohul, roda pemerintahan tetap berjalan. 

Ia menambahakan, sejak kades Kasang Padang ‎ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Rohul melalui Tapem sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kasang Padang, yakni Sekretaris Desa Kasang Padang, Ruges. 

"Jadi sudah lama ditunjuk Plt nya sejak Kades Kasang Padang ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohul, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan," imbuhnya. 

Lebih lanjut dijelaskanya, saat ini kades Kasang Padang SB sedang dinonaktifkan sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohul, menunggu proses ingkrah perkaranya. 

"Kita masih menunggu proses ingkrah, kalau sudah ingkrah tentunya akan ada proses selanjutnya terkait statusnya, saat ini statusnya masih dinonaktifkan," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...