Hukrim

Penerobos Jalur Sepeda Bakal Ditilang

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melihtas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019.

“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/11/2019).

Nantinya, sambung Yusri, bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalau sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal.

“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009,” jelas Yusri.

Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.

“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Ahad tanggal 24 November 2019,” imbuh Yusri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...