Hukrim

Ditangkap karena Bakar Lahan, Warga Inhu Mengaku karena Puntung Rokok

sumber;internet

TEMBILAHAN - Meski sudah banyak yang ditangkap akibat membakar lahan namun masih saja ada yang melakukannya. Seperti yang terjadi di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (17/9/2019). IS (30) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diamankan karena diduga membakar lahan. 

Komandan Rayon Milter (Danramil) 01/Rengat, Kapten Inf Legimin mengatakan pelaku diduga pembakar lahan diamankan bermula ketika Tim 1 Sub Satgas Gab II Kodim 0302/Imhu beserta Sat BKO Yonif 131, aparat KPBD Inhu, Manggala Agni Daops Rengat dan masyarakat sedang melaksanakan pendinginan titik asap di Kelurahan Sekip Hilir.

Kemudian sekitar pukul 10.35 WIB, Serma M. Pohan selaku Dantim 1 mendapatkan laporan dari Babinsa Serka Sumarno bahwa di RT 15 Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat ada kebakaran baru. Selanjutnya, Dantim 1 beserta 2 orang anggota KPBD Inhu meluncur ke lokasi dan melihat api sudah membesar. Di saat bersamaan dilihat ada pelaku sedang berusaha memadamkan api.

"Dari pengakuan pelaku kepada apparat TNI, saat itu pelaku sedang istirahat merokok, kemungkinan api dari putung rokoknya yang menyebabkan kebakaran," terang Danramil.

Berdasarkan analisa aparat yang bertugas di Satgas Gabungan, diduga pelaku berbohong soal penyebab kebakaran karena saat pelaku melihat Tim Satgas beserta anggota KPBD Inhu datang, pelaku sibuk memadamkan api, sementara api sudah meluas lebih kurang 2000 m2.

"Lahan yang terbakar merupakan lahan pelaku yang sedang dalam tahap pembersihan dan direncananya akan di tanami palawija oleh pelaku dan saat pelaku sudah kita serahkan ke Polres Inhu ," jelas Danramil.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...