Lingkungan

172 Taring Beruang Madu 'Ditahan' di Bandara SSK II

sumber;internet

PEKANBARU - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu (Helarctos malayanus) ilegal hasil tahanan petugas Karantina Pertanian Pekanbaru kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Jumlahnya 172 gigi taring.

Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delvi mengatakan, taring beruang itu adalah hasil penahanan petugas Aviation security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pekanbaru, baru-baru ini. Taring dikemas rapi dengan kotak dan dikirim melalui cargo bandara.

"Kecurigaan bermula dari petugas Avsec saat pemeriksaan x-ray terhadap paket yang bertuliskan berisi makanan," ujar Rina di Pekanbaru, didampingi General Manager (GM) Bandara SSK II, Jaya Tohama Sirait dan Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, Rabu (8/5/2019).

Setelah dibuka, diketahui isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina. Selanjutnya petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.

Paket itu dari dikirim melalui JNE atas nama Saleh di Pekanbaru dengan tujuan Andreas di Jakarta. "Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berisi 172 paket gigi taring. Masing-masing paket berisi 4 gigi taring," kata Rina.

Petugas Balai Karantina Pertanian Pekanbaru melakukan indentifikasi awal morfologi dan mencurigai bahwa gigi taring tersebut adalah gigi taring beruang madu. Karantina juga melakukan uji lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI Bogor yang memiliki kesamaan morfologi dengan gigi taring beruang madu.

Pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Dalam Pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah RI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK Nomor P.l106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi. Sehingga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu, Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring sebanyak 156 buah ke BBKSDA. Sisanya untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip.

"Jika satu ekor beruang madu terdapat 4 gigi taring maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor beruang madu," kata Rina.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...