News

Berangkat Haji, Ini Hukum Membawa Barang-Barang Berlebihan

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Berangkat haji ke Tanah Suci merupakan perintah Allah yang hanya datang satu tahun sekali. Maka setiap tahunnya kita menyaksikan bagaimana proses para jamaah berangkat dari Tanah air sampai Tanah Suci.

Bekal-bekal para jamaah haji pun tak luput dari pemberitaan di media. Tidak hanya berbekal iman dan niat, kadang para jamaah haji pun berbekal hal-hal yang tidak bersangkutan dengan urusan Haji. Di beberapa pemberitaan misalnya, ada jamaah yang terungkap dibandara membawa rokok dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, pada 12 juli lalu Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah telah menyita barang-barang jamaah haji jamu rapet wangi 6 dus, rokok 65 bungkus, jamu kapsul 3 botol, extrajoss 6 bungkus, dan hemaviton 129 sachet.

Membawa barang-barang seperti diatas sebenarnya tidak menjadi larangan dalam fiqih. namun menjadi masalah ketika barang yang dibawa dalam jumlah besar. Ustadz Mahfud Syahid menyebut, ketika dibawa dalam jumlah besar, biasanya terdapat unsur bisnis. Karena harga jual rokok di Indonesia jauh lebih murah ketimbang di Arab, maka dari itu para jamaah yang perokok biasanya menyetok persediaan rokok selama berada disana. Karena harga yang cukup tinggi, rokok yang dibawa dari indonesia juga kerap di jual belikan kepada sesama jamaah.

"Kalo bawa rokok itu mungkin dia perokok, kecuali jumlah yang dibawa dalam jumlah besar. biasa rokok yang di bawa, dihitung berapa lama dia disana, misalnya disana 40 hari, dia bisa bawa 40 bungkus" ujar Ustad Mahfud Syahid.

Berangkat haji ke Tanah Suci merupakan perintah Allah yang hanya datang satu tahun sekali. Maka setiap tahunnya kita menyaksikan bagaimana proses para jamaah berangkat dari Tanah air sampai Tanah Suci.

Bekal-bekal para jamaah haji pun tak luput dari pemberitaan di media. Tidak hanya berbekal iman dan niat, kadang para jamaah haji pun berbekal hal-hal yang tidak bersangkutan dengan urusan Haji. Di beberapa pemberitaan misalnya, ada jamaah yang terungkap dibandara membawa rokok dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, pada 12 juli lalu Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah telah menyita barang-barang jamaah haji jamu rapet wangi 6 dus, rokok 65 bungkus, jamu kapsul 3 botol, extrajoss 6 bungkus, dan hemaviton 129 sachet.

Membawa barang-barang seperti diatas sebenarnya tidak menjadi larangan dalam fiqih. namun menjadi masalah ketika barang yang dibawa dalam jumlah besar. Ustadz Mahfud Syahid menyebut, ketika dibawa dalam jumlah besar, biasanya terdapat unsur bisnis. Karena harga jual rokok di Indonesia jauh lebih murah ketimbang di Arab, maka dari itu para jamaah yang perokok biasanya menyetok persediaan rokok selama berada disana. Karena harga yang cukup tinggi, rokok yang dibawa dari indonesia juga kerap di jual belikan kepada sesama jamaah.

"Kalo bawa rokok itu mungkin dia perokok, kecuali jumlah yang dibawa dalam jumlah besar. biasa rokok yang di bawa, dihitung berapa lama dia disana, misalnya disana 40 hari, dia bisa bawa 40 bungkus" ujar Ustad Mahfud Syahid.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...