News

Kapitra : Tolak Revisi UU KPK Sama dengan Perbuatan Makar

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.

Kapitera menjelaskan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir karena adanya undang-undang tersebut.

"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar," kata Kapitra kepada Pewarta, Kemarin.

Ia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi," ujarnya.

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala zaman now. Sehingga, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya," tandasnya.

Sebelumnya, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...