Hukrim

KPK : SP3 Hanya untuk Tersangka Meninggal

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - KPK menegaskan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu hanya untuk tersangka yang telah meninggal. KPK mengingatkan agar publik tidak keliru mengartikan penerbitan SP3 yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

"Poinnya ada dua hal, pertama jangan sampai ada kekeliruan pemahaman seolah-olah penanganan perkara adalah 2 tahun. Karena kalau ada pihak-pihak yang ingin batas waktu penanganan perkara itu 2 tahun, maka itu sama saja ingin KPK agar tidak bisa menangani kasus-kasus besar dengan kerugian ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Febri meminta publik tak salah menilai semata-mata SP3 dikeluarkan untuk tersangka yang sudah lama perkaranya ditangani. Sebab, menurut Febri proses penyidikan perkara memang membutuhkan waktu lama karena berbagai kendala salah satunya menghitung kerugian negara.

"Saya ingin tahu contoh kasus pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) itu butuh waktu sekitar 4 sampai 5 tahun, kami melakukan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu sekitar Rp 500 miliar, kalau dibatasi waktu punya 2 tahun maka kasus itu tidak akan pernah terbongkar sampai dengan Rp 500 miliar itu," jelasnya.

Febri menyebutkan, jika kerja KPK dibatasi, itu dapat menghambat proses kerja KPK. Sebab, lanjut Febri, perkara korupsi merupakan kasus yang kompleks.

"Kalau dibatasi waktunya hanya 2 tahun, maka akan sulit bisa membongkar secara keseluruhan apalagi karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan punya kompleksitas yang bersifat transnasional," katanya.

Dia pun menegaskan penerbitan SP3 itu adalah untuk tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal. Febri menyebut salah satu kasus yang tersangkanya di SP3 adalah kasus Lapas Sukamiskin hingga kasus travel check Bank Indonesia, namun dia tidak merinci siapa-siapa saja orang yang diberi SP3 karena meninggal itu.

"Ada sejumlah tersangka yang dalam proses hukumnya kemudian meninggal dunia, dan saya kira kasus ini sudah kami sebutkan ya ada kasus di daerah, ada beberapa waktu yang lalu dan ada kasus pengembangan surat Lapas Sukamiskin, kemudian dulu ada kasus suap terkait dengan pemilihan Deputi senior Gubernur Bank Indonesia, yang kita kenal dan kasus travel check BI jadi itu sebenarnya sudah di uraikan. Dan tanpa SP3 pun mengacu ke KUHP sebenarnya kasus itu juga dihentikan penuntutan secara otomatis, begitu tersangka meninggal dunia," pungkasnya.

Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Desmon menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ia menilai SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...