Hukrim

Jual Narkoba, Queen Club & KTV Pekanbaru Ditutup Pemko

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru langsung menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club & KTV di Jalan Teuku Umar, Senin, (6/1/2020), malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah Riau yang meminta Pemko untuk menyegel Queen Club. 

Sebab saat razia dilakukan Polda Riau, Queen Club terindikasi melakukan peredaran narkoba

" Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah Riau, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," kata Jamil, usai menyegel Queen Club bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru malam itu.

Tindakan penyegelan kata Jamil juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

Sejak disegel malam itu, ke depan Queen Club tidak bisa beroperasi lagi dengan kegiatan yang sama yakni sebagai tempat hiburan malam.

" Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, penyegelan yang dilakukan menindaklanjuti hasil razia pihak Kepolisian Daerah Riau Ahad, (5/1/2020), kemarin.

" Queen Club terindikasi melakukan peredaran dan jual beli narkoba. Bahkan informasinya ada pegawai mereka yang terlibat," kata Agus Pramono, di lokasi penyegelan Queen Club.

Atas temuan tersebut Queen Club jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.  

Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan. 

Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

" Walikota komitmen untuk memerangi narkoba, makanya kita segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegas Agus Pramono.

Pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, dua pleton personel Satpol PP Pekanbaru dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

Dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, didampingi Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes, Nandang Mukmin Wijaya.

Saat petugas mendatangi Queen Club, suasana di sana sudah terlihat sepi. Hanya beberapa orang saja yang terlihat termasuk seorang pria plontos yang disebut-sebut sebagai pengelola tempat hiburan tersebut.

Diapun ikut menyaksikan saat penyegelan dipasang pada pintu masuk Queen Club malam itu.

Usai menyegel Queen Club, penertiban dilanjutkan Satpol PP Pekanbaru ke tempat hiburan MP Club. Namun saat petugas mendatangi tempat itu tak terlihat ada kegiatan di sana.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...