Hukrim

KEJI! Ayah Kandung di Siak Cabuli Anaknya yang Berusia 9 Tahun

Ilustrasi (sumber:internet)

SIAK - Malang betul nasib AH, bocah belia berumur sembilan tahun di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Pasalnya, Ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah kandung (41 tahun) di rumahnya sendiri.

Tindakan tersebut terkuak saat Ibu kandung korban (27 tahun) melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Mapolres Siak, Senin (13/1/2020).

Kepada Polisi, ibu korban menceritakan saat kejadian tersebut dirinya sedang mencari brondolan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sementara anaknya berada di rumah bersama pelaku. Saat itulah kehormatan bocah 9 tahun tersebut direnggut ayah kandungnya sendiri.

"Korban diancam agar perlakuan ayahnya tersebut tidak diberi tahu ke ibunya, ia diancam dibunuh jika menceritakan ke orang lain," cakap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani, Selasa (14/1/2020).

Aksi tak senonoh pelaku itu sudah terjadi sejak akhir Desember 2019 lalu, namun baru diketahui oleh istri pelaku atau ibu korban Senin (13/1/2020) dan langsung membuat laporannya ke Mapolres Siak. Dengan harapan, pelaku diberikan hukuman atas perbuatan bejatnya.

"Semua keterangan saksi sudah kita ambil, visum kepada korban juga sudah kita lakukan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Polres Siak. Pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat putrinya," kata Faizal.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...