News

Bercerai, Suami Wajib Beri Kapal Pesiar Rp 5,9 Triliun ke Mantan Istri

Ilustrasi Kapal Pesiar. (Sumber;internet)

INGGRIS - Seorang miliarder Rusia, Farkhad Akhmedov diminta oleh pengadilan tinggi untuk memberikan kapal pesiar mewah seharga 350 juta euro atau sekitar Rp 5,98 triliun (asumsi kurs Rp 17.083 per euro) ke mantan istrinya sebagai harta gono gini kasus perceraianya. Perceraian ini disebut-sebut merupakan salah satu perceraian terbesar yang pernah terjadi di Britania.

Dikutip dari Irishtimes, Sabtu (21/4/2018), Akhmedov masuk dalam laporan Kremlin yaitu sebuah laporan yang berisi daftar 220 orang pengusaha dan politikus Rusia yang dekat dengan Presiden Vladimir Putin.

Kapal tersebut merupakan kapal pesiar ekspedisi terbesar kedua di dunia yang dilengkapi dengan 2 helipad, 9 dek, kolam renang, hingga kapal selam mini di dalamnya.  Sementara itu, Akhmedov bertemu mantan istrinya Tatiana saat sedang menempuh pendidikan di MosKow, Russia dan kemudian memutuskan untuk pindah dan menikah di London pada tahun 1993. Disayangkan pernikahan mereka tak mampu bertahan lama dan berakhir pada tahun 2004. 

Untuk menyelesaikan kasus perceraianya ini, Akhmedov diharuskan membayar senilai 454,5 juta euro atau Rp 7,7 triliun yang mana hal ini merupakan 41,5 persen dari jumlah kekayaanya sebesar 1 miliar euro pada Desember 2016. 

Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi di London mendukung Tatiana dalam memulihkan aset milik mantan suaminya agar kemudian diserahkan padanya. Menurut Pengadilan Tinggi, Tatiana pada tahun ini belum sama sekali menerima sejumlah dana dari Akhmedov.

Sedangkan menurut Pengadilan Tinggi, Akhmedov telah berusaha mengambil banyak langkah yang rumit sebagai upaya menyembunyikan kekayaanya. Hingga saat ini baik, Tatiana maupun Akhmedov masih terus mengurusi sidang perceraianya tersebut mengingat banyak hal yang belum terselesaikan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...