News

Penimbun Masker Belum Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Harga masker yang meroket membuat aparat bergerak merazia agar harga stabil. Namun praktisi hukum David Tobing menilai penimbun masker yang diyakini membuat harga melonjak, tidak bisa dipidana. Apa alasannya?

Aparat menyatakan bahwa pelaku penyimpanan/penimbunan masker dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan menyebutkan:

Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Dan atas pelanggaran pasal tersebut sanksinya 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 107.

"Apakah penerapan pasal dalam UU Perdagangan serta sanksi pidana tersebut sudah tepat?" kata David Tobing, Kamis (5/3/2020).

Merujuk kepada pasal 29 UU Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu 'barang kebutuhan pokok' dan 'barang penting'. Di mana jenis barang tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berbunyi:

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:

Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sedangkan 'barang penting' adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu:

Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

"Dari jenis-jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden tersebut tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpanan/penimbunan masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar Rupiah, tidak tepat digunakan," ujar David.

Lalu bagaimana jalan keluarnya untuk menjerat penyimpanan/penimbunan masker dan hand sanitizer? Hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh mengangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.

Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun.

"Jalan keluar lainnya adalah Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti dalam hal menghadapai wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," papar David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...