Hukrim

Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa. (sumber;internet)

QUITO - Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa dinyatakan dihukum delapan tahun penjara karena kasus korupsi yang terjadi selama 10 tahun dia menjabat. Hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Correa, demikian dinyatakan Mahkamah Agung Ekuador.

Correa yang menjabat pada 2007 hingga 2017 saat ini tinggal di pengasingannya di Belgia, negara kelahiran istrinya.

Correa yang selalu mengaku sebagai korban persekusi politik dan menuduh para hakim Ekuador terlibat, mengecam hukuman yang diberikan kepadanya.

"Saya tahu prosesnya dan apa yang para hakim katakan adalah kebohongan. Mereka telah tidak membuktikan apa-apa. Kesaksian yang murni palsu tanpa bukti," tulis Correa di Twitter.

Correa dinyatakan bersalah telah menerima dana dari perusahaan swasta untuk kampanye pemilu pada 2013 sebagai imbalan kontrak negara.

Salah satu orang yang juga dijatuhi hukuman adalah mantan wakil presiden Jorge Glas. Dia telah dihukum enam tahun penjara pada kasus berbeda yakni menerima suap dari Odebrecht, perusahaan konstruksi besar di Brasil.

Pengadilan melarang semua yang terhukum terlibat dalam politik selama 25 tahun.

"Ini adalah yang mereka cari, memanipulasi keadilan untuk mencapai apa yang mereka tidak bisa dapatkan di kotak suara," ucap Correa. Correa menyatakan bakal mengajukan banding di tingkat internasional. *



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...