News

Kemenhan Larang Pegawai Gunakan Aplikasi Zoom

sumber;internet

JAKARTA - Kementerian Pertahanan RI melarang seluruh karyawan di lingkungan lembaganya menggunakan aplikasi teleconference atau rapat daring, Zoom.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Agus Setiadji.

Alasan larangan aplikasi dalam surat bertanggal 21 April 2020 itu adalah demi keamanan data di lingkungan Kemenhan terkait keharusan melakukan rapat virtual. 

"Tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka," demikian salah satu poin yang termaktub pada surat edaran yang sudah CNNIndonesia.com klarifikasi ke Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (23/4). 

"Benar," ujar Dahnil via pesan singkat pagi ini.

Surat edaran itu menginstruksikan setiap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Subsatuan kerja (Kasubsatker) di kementerian yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto itu untuk menggunakan alternatif video teleconference di luar zoom buat kepentingan rapat virtual.

?Tak hanya itu, Kemhan juga mengatakan aplikasi tersebut memiliki duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyediaan aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Itulah yang diduga telah membuat data pembicaraan yang semestinya tak bocor justru dapat dimonitor oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan. 

Selain itu, juga dipaparkan mengenai hasil riset yang melaporkan kebocoran data akibat penggunaan aplikasi Zoom tersebut. Laporan ini juga telah diakui oleh pihak penyedia layanan bahwa kebocoran data tersebut memang belum bisa diantisipasi.

Atas larangan tersebut, Agus Setiadji dalam surat tersebut meminta Kepala Pusat Data dan Informasi Kemhan menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dia juga meminta agar Satker jajaran Kemhan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan berkaitan dengan video teleconference tanpa menggunakan aplikasi Zoom ini. 

Dalam surat ini, Agus juga menjelaskan terdapat tiga dasar utama berkaitan dengan larangan penggunaan Zoom ini. Pertama kata dia, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 

?"Kedua Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, serta terakhir adalah pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi," kata Agus dikutip dari Surat Edaran.

Sebelumnya, keamanan penggunaan aplikasi zoom untuk kepentingan pertemuan daring profesional maupun pendidikan memang menjadi sorotan.

Salah satunya di Singapura di mana kementerian pendidikan negara itu melarang guru menggunakan zoom sebagai media kelas daring setelah ada insiden penyusupan gambar dan komentar cabul oleh pengguna tak diundang.

Sementara itu di Indonesia, kasus penyusupan di tengah penggunaan aplikasi Zoom menyerang Diskusi Corona yang digelar Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada 16 April 2020.

Serangan zoom berupa gambar cabul itu menyusup di tengah sesi diskusi yang digelar pada siang hari tersebut.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya sendiri dalam menggelar rapat terbatas secara virutal diklaim menggunakan aplikasi khusus untuk menghindari peretasan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...