Kriminal

Demi Jadi PNS, dokter di Medan Gelapkan 24 Mobil Rental

Ilustrasi mobil rental. (sumber;internet)

MEDAN - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang dokter wanita berinisial RP (33) dengan tuduhan menggelapkan mobil rental. Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental itu berkat informasi dari warga yang menjadi korban penggelapan.

"Informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, dilansir Antara.

Penangkapan dokter itu terjadi setelah petugas kepolisian bersama para korban mendatangi kediaman RP untuk diinterogasi. Kepada polisi, RP mengaku mobil yang disewanya, sudah digadaikan kepada seseorang berinisial BI.

Mobil-mobil rental itu dihargai senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per unit melalui tersangka berinisial M. "Petugas langsung secepatnya mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut," ucapnya.

Putu menjelaskan, tidak lama kemudian petugas mengamankan BI dan M, dan menyita 13 unit mobil. Saat ini, petugas sedang mencari delapan mobil lainnya yang diduga digelapkan si dokter.

"Pelaku penggelapan mobil tersebut, melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Putu.

Sementara itu, RP mengaku nekat menggelapkan mobil sewaan karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Waktu itu, menurut dia, meminjam uang senilai Rp 300 juta untuk bisa menjadi PNS. Namun, usaha tersebut ternyata sia-sia. Status PNS tak diperolehnya, malah utang yang menumpuk.

"Jadi untuk menutupi utang tersebut, terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut. Ada sekitar 24 unit mobil yang digadaikan," ujar tersangka.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...