Hukrim

Cawako Dumai Tersangka

Ilustrasi.(sumber;internet)

DUMAI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.

Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.

"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020).

Agung mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus Eko sudah diterima pada Senin (19/10/2020) kemarin. SPDP itu merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu yang diteruskan ke polisi.

"Laporan pertama dari pihak Bawaslu Dumai terkait melibatkan ASN dalam kampanye. Dari laporan Bawaslu tersebut akhirnya Eko ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Dumai itu.

Menurut Agung, sebelumnya pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan calon nomor urut 2 itu agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN namun teguran tersebut diabaikan.

"Jadi, menurut Bawaslu calon kepala daerah itu sudah diingatkan sebelumnya. Karena masih tetap melabrak aturan main Bawaslu memproses soal kampanye melibatkan ASN itu," ujarnya.

Agung mengatakan dalam tindak pidana ini, proses untuk segera dibawa ke meja hijau tenggat waktunya hanya 14 hari kerja. Selanjutnya, kasus yang menjerat Eko akan segera disidangkan.

"Ya 14 hari kerja ke depan, kasus ini akan disidangkan," pungkas Agung.

Sementara itu ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan mengaku dirinya belum tahu pasti proses lanjutannya karena masih dalam tugas di luar kota.

"Kemarin masih dalam proses dugaan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan oleh ES sebagai calon walikota Dumai dan sudah kita limpahkan ke pihak kepolisian. Semalam juga ada rapat dengan komisioner Bawaslu lainnya," ujar Zulfan.

Untuk proses akan terus lanjut. Ini merupakan temuan dari tim panwascam yang diteruskan kepada kita karena tim Gakumdu ada di tingkat kota, sehingga kita proses lebih lanjut atas dugaan melibatkan ASN dalam kampanye," ujarnya singkat.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan Polres Dumai tidak menangani tindak pidana pemilu, namun yang menangani kasus tindak pidana pemilu adalah Sentra Gakkumdu Kota Dumai. Namun diakuinya Polres Dumai bagian dari Sentra Gakkumdu.

"Jadi boleh konfirmasi ke Bawaslu atau sentra Gakkumdu," sebutnya.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Eko Suharjo-Syarifah, Agus Purwanto mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya melihat ini merupakan bagian dari sebuah proses demokrasi yang harus dijalani.

"Apapun namanya, jika itu dari pihak berwenang, kita dari tim akan siapkan saja alur-alur apa yang menjadi porsi dalam proses tersebut, kalau memang itu memang berproses ke depan," terangnya

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai itu mengatakan pada intinya pihaknya akan mengikuti proses yang ada. "Di tim kami juga memiliki divisi hukum yang akan menangani kasus ini," tuturnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...