News

Bando Ilegal Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Saran DPRD

sumber;internet

PEKANBARU - Hingga kini Satpol PP Kota Pekanbaru belum juga melakukan pemotongan tiang reklame ilegal yang tersebar di banyak titik di Kota Pekanbaru. Termasuk tiang reklame jenis bando yang jelas-jelas dilarang.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk menebang tiang reklame ilegal tersebut, Pemko Pekanbaru harus bisa berinovasi untuk mencari solusinya.

"Solusinya kalau tidak ada dana untuk memotong reklame itu serahkan kepada pihak ketiga. Dan hasil dari besi-besi itu bisa dilelang," tegasnya, Kamis (22/10/2020).

Sambung Robin, permasalahan ini sejatinya bisa diselesaikan oleh Pemko Pekanbaru. Hanya saja, politisi PDIP ini kembali mempertanyakan niat dan keinginan dari Pemko untuk bisa menindak oknum pelanggar peraturan dan juga untuk memperindah kota.

Tak sampai di situ, Robin menegaskan jika OPD yang bertanggung jawab dalam hal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ini tidak bisa bekerja dengan maksimal. Maka ia meminta agar walikota evaluasi pejabat tersebut secepatnya.

"Kalau tidak bisa bekerja kita minta walikota untuk evaluasi OPD yang bersangkutan, karena ini sudah berlarut lama tidak ada dikerjakan. Kita minta walikota evaluasi OPD yang bersangkutan," pungkasnya.

Di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...