News

854 PNS Langgar Netralitas Pilkada, Banyak Kampanye di Medsos

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Jelang Pilkada serentak 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dituntut netral ternyata banyak berpihak kepada salah satu calon. Hal ini menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setidaknya, Bawaslu mencatat ada 854 PNS atau aparatur sipil negara melanggar netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sebagian besar berujung rekomendasi sanksi administratif ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya 87 kasus di antaranya yang tidak terbukti sebagai pelanggaran.

"Ada temuan Bawaslu 790, kemudian laporan masyarakat 64. Rekomendasi ke KASN ada 767, bukan pelanggaran 87. Jadi rekomendasi ke KASN sudah banyak, ya," kata Abhan dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube Kementerian PANRB, Selasa (27/10).

Abhan menyebut ada 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan para abdi negara. Pelanggaran terbanyak berupa memberi dukungan kepada calon tertentu lewat media sosial. Ada 319 PNS yang melakukan pelanggaran itu.

Kemudian ada 117 PNS ikut serta dalam acara paslon. Ada pula 101 PNS melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu parpol.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap sejumlah alasan oknum PNS melanggar netralitas saat pemilihan.

Mengutip survei KASN tahun 2018, Tjahjo menyebut 43,4 persen beralasan ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Lalu, ada alasan hubungan kekerabatan dengan calon 15,4 persen dan kurang paham regulasi netralitas PNS 12,1 persen.

"Saya kira di luar bilik suara tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," ucap Tjahjo.

Lebih lanjut, Abhan mengimbau agar PNS tidak terjun ke politik praktis. Ia mengingatkan ada sanksi berat menanti bagi PNS pelanggar netralitas.

Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu-Rp6 juta bagi aparatur negara yang melanggar netralitas.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...