Hukrim

Dijamin Atasan, Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Tak Ditahan

sumber;internet

JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. NH diperiksa 11 jam, dicecar 110 pertanyaan, dan tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan hingga keluarga.

Bareskrim Polri memeriksa memeriksa NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Kejagung.

"Hari Senin (02/11) Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

NH diperiksa hari Senin (2/11), mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Polri memastikan pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam (pukul 10.30-21.00) dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan," ujar Sambo.

Sambo menyampaikan, selama proses pemeriksaan berlangsung, NH bersikap kooperatif dan tidak dilakukan penahanan. Simak di halaman selanjutnya. Setelah diperiksa, NH tidak ditahan penyidik. Sambo mengatakan ada jaminan dari keluarga, pengacara, dan atasan NH sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin, 2 November 2020) bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Sambo.

Untuk diketahui, NH sejatinya dipanggil Bareskrim Polri, Selasa (27/10), bersama tujuh tersangka lain. Namun pejabat Kejagung itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.

Awi menuturkan, saat itu, dari delapan tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan, hanya tujuh orang yang hadir. Ketujuh tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik selama sembilan jam.

"Terkait hasil pemeriksaan tersangka kasus kebakaran Kejagung kemarin kita ketahui bersama 7 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 10.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB," kata Awi kala itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," jelas Awi.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Untuk penyebab kebakaran, polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan kantor lembaga penegak hukum itu gosong.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...