News

Ini Pasal Yang Janggal di UU Cipta Kerja

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai sejumlah pasal janggal meski sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan pada Senin (2/11/2020).

Berdasarkan catatan Redaksi, setidaknya ada tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam undang-undang itu. Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tak punya ayat sama sekali. Berikut bunyi kedua pasal itu:

Pasal 5 

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Permasalahan berlanjut jika menilik balik naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10). Naskah yang ditandatangani Jokowi menghapus dua ayat di dalam pasal 5.

Tak sampai di situ, dua ayat di pasal lima serupa dengan pasal 4. Keduanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja.

Pasal janggal kedua adalah pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU itu.

Pasal 151

(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pasal 141 UU Cipta Kerja mengatur soal evaluasi pemanfaatan hak atas tanah dalam rangka pengendalian. Sementara aturan soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berada di pasal 149.

Ketiga, ada pasal 175 yang mengubah pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan secara umum mengatur soal batas waktu kewajiban pemerintah menindaklanjuti permohonan. Di ayat (4), ada aturan soal permohonan dikabulkan secara hukum jika pejabat pemerintahan tak menindaklanjutinya hingga batas waktu.

Lalu ayat (5) menyebut ketentuan lebih lanjut diatur lewat peraturan presiden. Akan tetapi, ayat (5) itu salah merujuk ayat sebelumnya. Berikut bunyi ayat (3), (4), dan (5):

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...