Hukrim

Bos Reklame TF Jadi Tersangka Pemotongan 83 Pohon Pelindung

PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam Jumat, 6 November 2020, oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, bos reklame yang juga pemilik CV RB, TF ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut terlihat dari sebuah foto dengan papan putih bertuliskan Tersangka yang diterima redaksi, Ahad (8/11/2020). Dalam foto tersebut juga jelas tertulis nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta pasal disangkakan dilanggar oleh TF.

Penetapan ini juga dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, yang telah menahan TF sejak kemarin. TF diketahui sebagai bos reklame yang menyuruh pelaku memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pemotongan tersebut sudah diakui pelaku karena menutupi papan reklame jenis bando milik TF.

"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Ahad (8/11/2020).

Kapolsek AKP Arry Prasetyo menjelaskan, dalam proses tindak pidana ini, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.

Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.

"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap AKP Arry Prasetyo.

Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...