News

Warga Dimbau Bayar Retribusi Sampah ke Petugas DLHK

PEKANBARU - Pemungutan retribusi sampah telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Dr H Raja Marzuki SE MSi mengatakan, meski untuk pungutan retribusi sampah di Pekanbaru sudah dialihkan ke OPD yang dia pimpin, namun sampai saat ini masih ada oknum yang coba-coba mengutipnya.

"Masih ada juga memang oknum yang mengatasnamakan DLHK melakukan pemungutan. Pelan-pelan kami benahi dengan sosialisasi," terangnya.

Menurutnya, oknum yang melakukan pemungutan tersebut ilegal. Marzuki kembali mengingatkan dan mengimbau warga untuk membayar retribusi kepada petugas resmi dari DLHK yang sudah ditunjuk.

Petugas pemungut retribusi tersebut dalam menjalankan tugas selalu dilengkapi atribut berikut surat tugas. Selain itu kedepan, DLHK sudah melakukan pembicaraan terkait melimpahkan pemungutan retribusi yang dikerjasamakan bersama forum RT/RW setempat.  

"Ada petugas dari DLHK yang kami tunjuk untuk memungut retribusi sampah. Sesuai instruksi Wali Kota Pekanbaru, melalui Perwako yang sedang diproses, kedepan yang bertanggungjawab melakukan pungutan retribusi adalah RT/RW untuk lingkungannya," jelasnya.

Klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2020. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...