News

Hari ini, UU Antiterorisme Disahkan

Ilustrasi UU Anti Terorisme. (sumber;internet)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme rampung. DPR akan langsung mengesahkan UU tersebut dalam sidang paripurna, pada Jumat 25 Mei 2018.

"Ya alhamdulillah, jam 9 pagi (rapat paripurna)," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Pembahasan RUU sempat berlangsung alot, terutama dalam menentukan definisi terorisme. Namun, akhirnya rapat kerja antara pansus dengan pemerintah membuahkan kesepakatan dan disetujui 10 fraksi.

10 fraksi partai politik di DPR sepakat memilih definisi terorisme alternatif dua setelah terjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Sebelumnya, tiga fraksi berkukuh memilih alternatif pertama sebagaimana sikap pemerintah.

Ketiganya yakni PKB, PDIP dan Golkar. Namun, fraksi-fraksi tersebut melunak dan akhirnya memilih alternatif dua.

Bulatnya sikap seluruh fraksi itu terungkap dalam pandangan mini mereka pada saat rapat kerja Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami mengambil alternatif dua," kata anggota Pansus RUU Anterorisme dari Fraksi PDIP Risa Mariska.

Sementara, anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PKB Muhammad Toha berkata, pihaknya menyetujui definisi terorisme alternatif dua. Pasalnya, ini merupakan hasil musyawarah seluruh pihak.

"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif dua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," jelas Toha.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi pun menyetujui defini terorisme alternatif kedua.

Penjelasannya adalah rumusan definisi terorisme alternatif pertama, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Rumusan definisi terorisme alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Perbedaan definisi terorisme yang pertama dan kedua terletak pada kata “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...