Politik

KPU: Wapres Dewan Pengarah dan Menteri Tim Kampanye, Tak Ada Larangan

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) didapuk menjadi Ketua Dewan Pengarah dalam struktur tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Maruf Amin. KPU menilai penempatan itu tak menjadi masalah. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada larangan Wapres menjadi dewan pengarah tim kampanye.

"Tidak diatur (larangan) yang begitu. Kalau susunan tim kampanye yang itu tadi (JK) tidak masuk kategori yang diatur," ujar Arief di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Begitu pun menteri yang termasuk tim kampanye. Menurut Arief, KPU tidak mengeluarkan larangan mereka ikut serta bergabung dengan tim kampanye.

"Mengganggu kinerjanya atau tidak KPU tidak masuk ke sana" sebutnya.

Hanya saja, jika pejabat negara menjadi bagian tim kampanye dan ikut berkampanye, maka ketentuan dalam melakukan kampanye melekat kepada yang bersangkutan.

"Misalnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Harus cuti selama mengikuti kampanye," ucapnya.

Pengurus PSI dan Perindo yang bukan merupakan partai pengusung paslon juga tak masalah jika masuk ke dalam struktur tim kampanye. Kedudukan kedua partai baru itu sendiri adalah partai pendukung.

"Kalau itu boleh kan siapa saja bisa dimasukan, kecuali yang dilarang," kata Arief.

"Kalau kepala daerah kan tidak boleh jadi ketua (kampanye). Apa yang sudah diatur maka itu yang nanti diberlakukan misalnya kepala daerah tadi," lanjutnya.

Sebelumnya, sembilan sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja menyerahkan berkas struktur tim kampanye nasional (TKN) pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Komisi Pemilihan Umum. Ada nama Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam struktur TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan Jusuf Kalla dan Sri Mulyani menjadi dewan pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain JK dan Srimulyani, ada pula nama mantan Wapres Try Sutrisno, Seskab Pramono Anung, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Dewan Syuro PKB Dimyati Rois, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa.

"Kemudian sebagai dewan pengarah. Satu, Haji Muhammad Yusuf Kalla. Dua, bapak Try Sutrisno. Ketiga, Puan Maharani, keempat Bapak Pramono Anung Wibowo, kelima Ibu Sri Mulyani," kata Hasto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (20/8).

"Keenam, bapak Agung Laksono, ketujuh Bapak Akbar Tanjung, ke delapan KH Dimyati Rois, kesembilan Bapak Siswono Yudhohusodo, kesepuluh Bapak Suharso Monoarfa, kesebelas Bapak Sidarto Tanusubroto. Kedua belas Laksamana TNI Purn Prof Marsetyo," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...