Hukrim

5 Fakta Skandal 'Ngamar' Wawan Dengan Wanita di Hotel

sumber;internet

JAKARTA - Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terungkap menyalahgunakan izin keluar dari Lapas Sukamiskin. Izin berobat, tapi check-in di hotel bersama perempuan lain. 

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12/2018) kemarin. Wahid disidang dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas terhadap narapidana termasuk Wawan.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan disebut meminta izin ke RS Rosela Karawang tetapi dalam kenyataannya ke RS Hermina Arcamanik. Sesampainya di RS Hermina tersebut, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Wawan lalu bergegas ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung.

"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa.

Berikut lima fakta terkait skandal 'ngamar' yang dilakukan Wawan:


1. KPK Punya Bukti Wawan Ngamar Bukan dengan Airin

Jaksa KPK M Takdir Suhan memastikan wanita yang diajak Wawan ngamar bukanlah Airin.

"Bahwa yang termuat dalam dakwaan, teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana) bukanlah istrinya," ucap Takdir saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/12/2018).

KPK memiliki bukti Wawan memang benar ngabur dari lapas Sukabumi untuk ngamar di hotel bersama perempuan lain. KPK juga punya bukti Wawan menyuap eks Kalapas Sukamiskin untuk bisa ngamar di luar Lapas. 


2. Perempuan yang Ngamar dengan Wawan Diduga Artis 

"Teman wanitanya diduga artis," kata Jaksa KPK M Takdir kepada detikcom, Kamis (6/12/2018).

Siapa artis yang dimaksud, Takdir merahasiakannya. Semua hal terkait dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang juga berkaitan dengan Wawan akan dibongkar di persidangan.


3. Kalapas Mengaku Khilaf

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaku khilaf menerima suap dari Wawan untuk fasilitas ngamar di luar Lapas. 

"Saya manusia, saya khilaf," kata Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).

Wahid dan tim penasihat hukum yang berjumlah 4 orang kompak tak mengajukan eksepsi.

4.Wawan Suap Puluhan Juta

Wawan didakwa memberikan uang hingga puluhan juta rupiah kepada eks Kalapas untuk bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Data Jaksa, uang diberikan secara bertahap. Berikut catatannya: 

- Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;

- Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo;

- Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730 ribu untuk membayar makanan sate Haris;

- Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa;

- Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta;

- Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;

- Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel;

- Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta;

- Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon;

- Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20 juta.

5. Wawan Bantah Suap & Bantah Ngamar 

Lewat pengacara, Wawan membantah memberikan suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Ia bahkan mengaku tidak pernah berhubungan dengan Wahid. 

Ia juga membantah ngamar dengan perempuan selain Airin. Menurut pengacaranya, Sukatma, Wawan mengaku keluar lapas untuk membesuk orang tua. 

Namun setelah membesuk, Wawan membenarkan tidak langsung kembali ke sel di Lapas Sukamiskin.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...