Hukrim

Dituduh Penyihir, Ibu dan Empat Anaknya Dibunuh

ilustrasi (sumber;internet)

NEW DELHI - Polisi India menangkap enam orang dari Negara Bagian Orissa, India, karena terlibat pembunuhan seorang wanita yang dianggap sebagai 'penyihir'. Salah satu polisi senior, Kavita Jalan, mengatakan tersangka utama perburuan penyihir, mengaku sebagai dukun.

Dukun itu menuduh Munda dan anak-anaknya yang tinggal di Distrik Sundergarh memberikan mantra tertentu kepada masyarakat. Munda memiliki anak berusia satu, empat, tujuh, dan 12 tahun. Jenazah Mangri Munda dan empat orang anaknya ditemukan di sumur dekat rumah mereka, pada Sabtu lalu. Demikian seperti dikutip dari BBC, Kemarin. 

Pada Jumat tengah malam, sekelompok pria memaksa masuk rumah Munda yang diduga 'penyihir' itu. Kala itu ia dan anak-anaknya tengah tertidur. Sekawanan pembunuh kemudian menyerang dengan tongkat dan senjata tajam. Di pedalaman India, perburuan penyihir memang cukup umum dilakukan. Biasanya tuduhan tersebut mengarah kepada perempuan, dan pada banyak kesempatan mereka berstatus janda.

"Sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran orang-orang di desa untuk menghentikan praktik (yang bersifat) takhayul tersebut," kata Kavita Jalan.

Tahun lalu, sembilan orang dihukum mati atas perbuatannya membunuh tiga orang dalam satu keluarga dengan alasan yang sama, dengan apa yang menimpa Munda.

Kasus seperti ini telah terjadi sebanyak 99 kali di Orissa pada 2017. Pada 2016 ada sebanyak 83 kasus. Tidak hanya di Orissa, praktik ini juga terjadi di Assam dan Jharkhand.

Menurut ahli, takhayul yang berujung pembunuhan ini memang sangat sering menargetkan seorang janda dan anak-anaknya. Praktik itu, diduga dilakukan untuk menjarah tanah dan harta lain milik korban.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...