Hukrim

Waspada! Pesan Hoax Batas Waktu Bayar Listrik PLN Beredar

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Belakangan ini viral pesan berantai soal batas waktu pembayaran listrik PLN dimajukan, yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 5. PLN menegaskan informasi tersebut bohong alias hoax. 

Dari pesan berantai yang beredar lewat grup whatsapp, disebutkan bahwa mulai Maret 2019, pembayaran tagihan PLN dimajukan, dari yang awalnya paling telat tanggal 20, menjadi tanggal 5. Lewat tanggal tersebut akan kena denda. 

"Sekadar info, mulai bln Maret 2019 pembayaran tagihan PLN dimajukan. Biasanya paling lambat tgl 20 tiap bulan, dimajukan ke tgl 5. Pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Mohon bantu share kpd keluarga, tetangga, teman2. Indahnya berbagi," demikian bunyi info tersebut. 

Terkait hal itu, PT PLN (Persero) membantah lewat akun twitter resminya. PLN menegaskan batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulan, atau tidak berubah menjadi tanggal 5 seperti info yang beredar. 

"Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik. Saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax, mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik," kata EVP Communication adn CSR PLN, I Made Suprateka. 

Made menambahkan yang berubah adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 setiap bulannya. Batas tetap tanggal 20, lewat tanggal itu akan dikenakan denda.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...