Hukrim

Apa Sih Itu Makar? Ini Sejarahnya

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Istilah makar kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Terakhir, polisi menerapkan pasal makar ke advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Apa itu makar?

"Menilik dari asal usul kata aslinya, makar berasal dari bahasa Arab, yaitu makron, masdar, yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar," kata guru besar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, Kamis (9/5/2019).

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah makar memiliki tiga arti, yaitu akal busuk, tipu muslihat. Kedua perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan ketiga perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. 

Nah, dalam istilah hukum, makar tidak didefinisikan dengan tegas dalam KUHP. Penjelasan-penjelasan makar merupakan istilah yang dipakai oleh akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag (bahasa Belanda). Kata aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack. 

Di Indonesia, makar kerap ditemui. Seperti di Kesultanan Demak oleh Aria Penangsang pada 1549 dan Pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit masa pemerintahan Raja Jayanegara pada 1319.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Untunglah pada saat itu Presiden Soekarno tidak sedang berada di dalam istana. Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.

Makar juga dilakukan oleh Raymond Westerling pada 1950. 
Bagaimana di KUHP? Tindak pidana makar masuk Bab tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasalnya antara lain:

Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 

Pasl 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun 

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal Makar pernah dua kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta makar harus dimaknai sebagai 'serangan', sehingga harus dianggap sebagai delik selesai. Namun MK menilai argumen itu tidak bisa diterima. MK berpendapat percobaan makar -- tanpa perlu tujuan makar tercapai yaitu pemerintah yang terguling--pun sudah bisa dikenai delik.

"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan', hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan 'serangan' dan telah nyata timbul korban," demikian bunyi putusan MK yang diketok pada 31 Januari 2018 silam.

Lalu apakah delik makar bisa memberangus kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945? MK juga menepis anggapan itu. Sebab, negara berkewajiban melindungi kehidupan berbangsa, termasuk melindungi hak asasi manusia. MK juga memutuskan pasal makar adalah turunan langsung dari kedaulatan negara, sehingga MK tidak bisa menghapus pasal tersebut.

"Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," kata MK.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...