Hukrim

Lakukan Pelanggaran, 108 WNA Dideportasi dari Riau

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau menyatakan telah mendeportasi sebanyak 108 warga negara asing (WNA) karena mereka melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Riau di Pekanbaru, deportasi telah dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2019. Sebanyak 44 WNA yang dideportasi karena pelanggaran di Pekanbaru, 16 orang di Dumai, satu orang di Siak dan 22 WNA di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso, menjelaskan, pelanggaran keimigrasian yang banyak terjadi di Riau adalah terkait keamanan negara dan ketertiban umum, dan pelanggaran pasal-pasal ketentuan pidana pada UU No

Jumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran itu mencapai 86 orang. Pelaku lainnya adalah pelanggaran karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen paspor dan visa yang berlaku, ada satu orang. Sudah tinggal di Indonesia melebihi ketentuan atau overstay ada empat orang dan penyalahgunaan izin tinggal ada 18 orang.

“Paling banyak yang melakukan pelanggaraan keimigrasian adalah WNA Bangladesh ada 83 orang,” katanya, Senin (1/7/2019).

Negara WNA lainnya yang banyak melakukan pelanggaran antara lain dari India ada 16 orang, Malaysia enam orang, serta Thailand dan China masing-masing satu orang.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging, menambahkan banyak WNA Bangladesh dideportasi akibat melakukan pelanggaran berupa ingin menyebrang secara ilegal dari Riau ke Malaysia. Mereka menggunakan kebijakan bebas visa untuk masuk ke Indonesia, dan menggunakan jaringan internasional untuk menyebrang ke Malaysia lewat pelabuhan tidak resmi di pesisir Riau.

“Belum lama ini ada lagi 35 WNA Bangladesh yang ditangkap kepolisian di Dumai. Mereka akan dideportasi,” katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...