Hukrim

Kasus Asrama Papua, Saksi BPN di Sidang MK Ditangkap Usai Pemeriksaan

Tri Susanti alias Susi saat menjadi saksi dari BPN pada sidang sengketa Pemilu di MK

SURABAYA - Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi ditahan di Mapolda Jawa Timur terhitung Selasa (3/9) dini hari. 

Perempuan yang kerap disapa Mak Susi itu itu ditahan selama 24 jam ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Susi sendiri telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.

"Sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam," ujar Kuasa Hukum Susi, Sahid, ditemui usai pemeriksaan kliennya, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin, Sahid mengatakan Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. 

Sahid mengaku kecewa atas penahanan tersebut. Menurutnya, berdasarkan syarat, penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lain.

Pasal yang dikenakan pada Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia. 

Kendati demikian, Sahid mengatakan bahwa Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.

"Kondisi Bu Susi sehat Alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, SA dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi, ditambah dugaan melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...