Hukrim

Ternyata, Orang Asing 'Kebal' pada Pasal Zina RUU KUHP

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Taufiqulhadi menjelaskan pasal perzinaan yang berimbas pada menurunnya pariwisata di Bali. Taufiq menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir atas pasal tersebut karena masuk ke dalam delik aduan.

"Tidak perlu khawatir. Saya telah bertemu dengan wakil dubes 10 negara Uni Eropa, yang meminta penjelasan tentang pasal zina tersebut," kata Taufiq kepada pewarta, Selasa (24/9/2019) malam.

Taufiq menyebut pada saat pertemuan, 10 perwakilan negara Uni Eropa telah menerima penjelasan darinya. Taufiq juga menjelaskan alasan pasal zina diatur dalam RKUHP. Menurutnya pasal zina merujuk pada perspektif agama di Indonesia.

"10 wakil dubes, yang dipimpin wakil dubes Uni Eropa tersebut, telah menerima pendapat saya sebagai anggota panja," kata dia.

"Pertanyaan sama soal pasal zina dan kenapa diatur dalam KUHP? Bukankah itu wilayah pribadi? Saya menjelaskan, pasal zina kami masukkan karena dalam perspektif bangsa Indonesia yang religius, zina itu merupakan perbuatan yang salah secara moral. Karena itu, jika dilakukan akan kena pidana," imbuh Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menuturkan bahwa pasal zina tersebut tidak akan menimbulkan persekusi. Dia menyebut pasal zina dimasukkan dalam delik aduan.

"Namun, kita mengatur sedemikian rupa sehingga ketika diterapkan tidak menimbulkan persekusi di mana-mana. Maka untuk pasal ini, kita memperlakukan delik aduan. Dengan pelapor hanya pihak kedua saja yaitu oleh istri atau suami, anak dan orang tua," jelas Taufiq.

Taufiq mengatakan pasal zina diberlakukan kepada pasangan suami-istri untuk menjaga kesakralan perkawinan. Pasal zina juga tidak bisa diproses secara hukum apabila dilaporkan oleh pihak ketiga.

"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," ucapnya.

Taufiq juga menegaskan pasal zina tidak berlaku untuk warga negara asing yang tidak terikat pasangan suami-istri.

"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga menilai Australia salah memaknai pasal perzinaan RUU KUHP. Yasonna mengatakan ia tidak ingin pasal tersebut dipersepsikan salah oleh Australia.

"Saya kemarin ketemu dengan salah seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini dipersepsikan nanti akan menangkapi semua orang-orang seenak udelnya, sampai jutaan orang akan masuk penjara gara-gara kohabitasi," ucap Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

"Itu hanya mungkin terjadi delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," imbuhnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...