Hukrim

Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit, Tersangka Kasus Narkoba Ini Belajarnya dari Youtube

Ilustrasi.(sumber;internet)

KAMPAR - Empat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Kampar pada Sabtu (30/11/2019) lalu ketika mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan senjata api Polres Kampar dan jajaran di Mapolres Kampar, Kamis (5/12/2019).

Dalam konferensi pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Karyono, pihak Kejari Kampar diwakili Rezi Darmawan dan Sekretaris BNK Kampar Muhammad Salis.

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam.

Dari tersangka AW ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan dua pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.

Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.

Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube. Senpi rakitan ini terbuat dari dodos atau alat panen kelapa sawit. Sedangkan sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.

Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Dari sepasang kekasih ini didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,74 gram.

Sabu-sabu ini awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

Selanjutnya pada Senin (2/12/2019) petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.

Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dua diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

"Kalau keterangan mereka mengaku untuk berburu. Tapi kami masih mengeceknya, masih dilakukan pengembangan," ucap Mohammad Kholid yang baru saja memimpin Kapolres Kampar yang baru menjabat di Kampar sejak 27 November 2019 lalu.
Setelah konferensi pers kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Muara Takus 2019. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu seberat 179,68 gram serta daun ganja kering seberat 1,258 kg.

Narkotika ini berasal dari enam kasus dengan enam tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang baru lalu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid dalam kesempatan ini juga memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi dengan beberapa pimpinan organisasi Plpers serta puluhan wartawan yang hadir.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...