Hukrim

Agustus, Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Disidang

sumber;internet

SELANDIA BARU - Dokumen pengadilan Selandia Baru menyatakan pelaku penembakan dan pembunuhan 51 jamaah muslim dalam masjid tahun lalu, Brenton Tarrant akan mulai di sidang bulan depan.

Ekstremis sayap kanan Brenton Tarrant sebenarnya akan disidang pada Maret atas pembunuhan 51 orang, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme. Namun, pada saat itu, pemerintah sedang menerapkan kebijakan lockdown demi mempersempit penyebaran virus corona.

Karena kebijakan itu, korban dan keluarga korban yang selamat tidak dapat datang ke pengadilan untuk menyaksikan proses persidangan Tarrant. Karena kondisi itu, hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan membuka jalan bagi Tarrant untuk dihukum pada 24 Agustus.

"Sekarang, dengan tidak adanya penularan virus COVID-19 di Selandia Baru, pengadilan kami telah kembali ke operasi normal, sidang akan kembali digelar," kata Mander dalam menit peradilan yang dirilis Jumat seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/7/2020).

"Publik dan, yang terpenting, para korban dan keluarga mereka yang tinggal di Selandia Baru dapat menghadiri acara pengadilan."

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati. Tetapi Tarrant, mantan instruktur olahraga dari kota negara Australia, Grafton, menghadapi ancaman bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tarrant mempersenjatai diri dengan gudang senjata semi-otomatis dan menyerang dua masjid di Selandia Baru. Masjid pertama Al Noor . Kedua, masjid yang berlokasi di Linwood.

Korbannya semua Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua. Dalam sebuah manifesto yang diposting online sebelum pembunuhan, Tarrant mengatakan dia pindah ke Selandia Baru dengan tujuan khusus; melakukan kekejaman terhadap Muslim.

Tindakannya mendorong Selandia Baru untuk memperketat undang-undang senjata dan meningkatkan upaya untuk mengekang ekstremisme online.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...