News

Langgar PPKM Level IV, Satgas Covid-19 Pekanbaru Kembali Denda Pemilik Usaha dan Pengunjung

PEKANBARU - PPKM Level 4 tahap II berakhir hari ini, Senin (9/8/2021). Namun, masih banyak oknum pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat razia, Ahad (8/8/2021) malam tadi.

Saat razia, petugas juga melakukan swab antigen kepada warga. Dua pengunjung kafe di dua lokasi berbeda dinyatakan reaktif Covid-19.

Keduanya langsung dibawa Satgas ke Rusunawa Rejosari untuk isolasi dan pemeriksaaan lanjutan. "Untuk pengunjung kita tes swab antigen di tempat. Sementara pelaku usaha kita sanksi administrasi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (9/8/2021).

Puluhan pengunjung dan pelaku usaha ini kedapatan oleh Satgas melanggar regulasi saat PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Pelaku usaha beroperasi dan menerima pengunjung dari batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan kerumunan.

Satgas bersama aparat gabungan TNI dan Polri menyisir sejumlah kafe yang masih ramai pengunjung. Salah satunya Tonze Coffe di Jalan Ronggo Warsito. Sebanyak 14 orang pengunjung dilakukan tes swab antigen di tempat. Satu pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19.

Sementara pelaku usaha diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu. Kemudian Pasi Caffe berada di Jalan yang sama. Total ada 16 pengunjung yang dilakukan tes swab antigen di sana.

"Satu orang diantaranya reaktif. Untuk pelaku usaha kita beri sanksi teguran tertulis," jelasnya.

Kemudian, Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Di tempat ini ada sepuluh pengunjung dilakukan tes swab antigen dan keseluruhan non reaktif. Sementara pelaku usaha diberi sanksi denda Rp500 ribu.

Perbedaan jumlah sanksi itu berdasarkan skala tempat usaha. "Satu pengunjung juga kita denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker," ulasanya.

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile terhadap pelaku usaha di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, dan Sumatra.

Iwan mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mengikuti regulasi selama PPKM level IV diterapkan. Pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 17/SE/Satgas/2021 tentang pedoman pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...