Hukrim

Eks Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK soal Korupsi Gedung IPDN

sumber;internet

JAKARTA - KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswadi A Temenggung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Selain itu, KPK memanggil PNS Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak serta Direktur SDM Sistem dan Investasi PT Adhi Karya Bep Adji Sadmoko. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Dudy.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN. Proyek yang diduga dikorupsi adalah gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga sebelum lelang sudah ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...