Hukrim

1.521 Napi di Riau Sudah Dibebaskan

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sebanyak 1.521 narapidana di Provinsi Riau dibebaskan sejak sejak 1 hingga 6 April 2020. Pembebasan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Hingga hari ini sudah 1.521 napi yang dibebaskan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Maulidi Hilal, Senin (6/4/2020).

Proses pembebasan napi berlangsung secara bertahap sejak 1 April. Proses pembebasan terakhir akan dilakukan pada Selasa (7/4/2020). "Belum semua, proses masih berjalan," kata Hilal.

Untuk Provinsi Riau, ditargetkan napi yang dibebaskan sebanyak 1.942 orang. Jumlah ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau.

"Belum semua (dibebaskan), proses masih berjalan hingga besok (Selasa). Sudah hampir mencapai target," kata Hilal.

Pembebasan napi ini sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Proses pembebasan dilakukan selama sepekan dengan program asimilasi dan integrasi sekaligus mengurangi jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang sudah over kapasitas.

Hilal menyebutkan, per 1 April 2020, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Riau mencapai 12.845 orang. Angka itu sudah over load dan over kapasitas.

Bagi napi yang bebas akan diawasi. Mereka juga harus wajib lapor ke Bapas dan Kejaksaan. "Ini bukan bebas murni tapi tetap melaporkan diri pada Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan. Selama asimilasi atau integrasi di rumah, tetap harus tinggal di rumah karena ketika keluar rumah virus corona akan mengintai dia," jelas Hilal.

Sesampai di rumah, mereka juga dilarang berpelukan, bersalaman, dan mencium tangan. "Pulang langsung ke kamar mandi. Bersihkan semua badan karena selama dia perjalanan kita tidak tahu virus hinggap. Lebih bagus lagi kalau dijemput keluarga karena potensi terbesar ada di angkutan umum," ingat Hilal.

Hilal membeberkan, ada beberapa poin yang harus terpenuhi bagi warga binaan yang dibebaskan. Diantaranya, mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman pidana, dan juga yang terkait dengan PP 99.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...