News

Ini 5 Klasifikasi Objek Sampah Kena Retribusi di Pekanbaru

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menambah klasifikasi objek retribusi sampah. Dulu yang hanya tiga klasifikasi untuk di lingkungan, kini menjadi lima.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, besaran pungutan tersebut ditentukan sesuai dengan kriteria atau tipe rumah, luas bangunan, rutinitas penghuninya, dan jumlah produksi sampahnya.

Besaran retribusi yang dipungut dari kelas terendah sampai yang tertinggi saat ini adalah Rp6.000, Rp7.000, Rp8.000, Rp10.000 dan Rp12.000 setiap bulan.

Sebelumnya, pungutan retribusi ditetapkan dalam tiga kelas, yakni Rp5.000 bagi rumah tangga kurang mampu, Rp7.000 bagi menengah dan Rp10.000 bagi rumah tangga mampu.

"Kita tambah klasifikasi kelasnya, karena sekarangkan semuanya bervariasi, tipe rumah juga bervariasi," kata Agus, Selasa (8/9/2020).

Agus menyebut, terus melakukan penataan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengolahan sampah. DLHK juga masih terus melakukan penataan untuk dapat mencapai target retribusi sampah hingga akhir tahun 2020 mendatang.

"Target retribusi tahun ini adalah Rp5,2 miliar. Kita minta masyarakat dan badan usaha bersama-sama, Insya Allah kita bisa kejar sampai akhir tahun. Tentunya kita juga melakukan penataan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...