Hukrim

Pengedar Narkotika Ditangkap di Riau, Pengendalinya Napi Lapas Sumbar

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus FI (25) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (2/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, pelaku tersebut dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Sumbar," kata Arry, Senin (4/1/2021).

Pelaku FI ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar. Tim Opsnal menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering menerima tamu serta menjual paket kecil narkotika jenis sabu.

"Tim melakukan penyelidikan kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Desa Rimbo Panjang, Kampar, dan barang bukti narkotika juga berhasil diamankan," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sebuah tas sandang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,16 gram.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali. Sabu tersebut dijual pelaku jika ada yang memesannya.

"Pelaku menjual sabu dengan harga Rp35 Juta. Pelaku juga menjual narkotika sabu dalam paket kecil seharga Rp100 Ribu dan Rp200 Ribu. Pelaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial AW yang saat ini masih DPO dengan harga Rp36 juta," tukasnya.

"Pelaku ini mengedarkan narkotika jenis sabu atas perintah narapidana yang berada di Lapas Sumbar. Untuk penangan perkara ini kami limpahkan ke Polsek Tambang karena berada di wilayah Tambang, Kampar," tambahnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...